Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Export

Proses customs clearance untuk pengurusan keberangkatan barang-barang ekspor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut:

  • Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
  • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  • Invoice / Packing List Barang Ekspor

Prosedur Eksport

Setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka untuk melaksanakan ekspor dengan cara pembayaran menggunakan Letter of Credit L/C prosedurnya sebagai berikut:

  • Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan kecocokan harga mutu, desain, pengiriman dan akhirnya terjadi kontak jual beli.
  • Importir menghubungi Bank pembuka untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir.
  • Bank pembuka meneruskan L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir.
  • Bank koresponden meneruskan L/C kepada eksportir.
  • Eksportir menyiapkan barang yang dipesan importir. 
  • Eksportir menghubungi Independen Surveyor untuk mengatur pemeriksaan barang ) Jika diperlukan
  • Eksportir atau melalui jasa PPJK memuat barangnya ke kapal atau pesawat terbang untuk mendapat bill of lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) sebagai bukti kepemilikan barang yang telah di muat dalam kapal atau pesawat terbang.
  • Eksportir mendapatkan pemberitahuan ekspor barang ke Bank koresponden dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
  • Eksportir atau melalui PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) EMKL/EMKU meminta persetujuan muat barang (Flat Muat) kepada Bea Cukai.
  • Eksportir atau melalui jasa PPJK mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKA (Surat Keterangan Asal) ke kantor wilayah Department Perindustrian dan Perdagangan atau kantor Department Perindustrian dan Perdangan setempat apabila di perlukan.
  • Bank koresponden menegosiasikan (membeli) wesel yang diajukan ekportir, setelah meneliti kebenaran dokumen yang diajukan eksportir.
  • Selanjutnya dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh bank koresponden kepada bank pembuka untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement)
  • Bank pembuka memeriksa dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai dengan Importir membayar atau meminta bank pembuka untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut.
  • Setelah importir membayar dokumen-dokumen tersebut, maka bank pembuka menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk pengeluaran barang dari pabean..

  Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Import

  1. Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
  2. Angka Pengenal Impor ( API )
  3. Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  5. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  6. Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
  7. Importir Terdaftar ( IT )
  8. Invoice / Packing List Barang Impor
  9. Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
  10. Surat Kuasa
  11. Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )